Utang adalah Alat: Bisa Membantu, Bisa Menghancurkan

Utang pada dasarnya bersifat netral. Di tangan pengusaha yang bijak, kredit modal kerja dapat membiayai pembelian mesin produksi yang melipatgandakan omzet. Namun di tangan konsumen yang impulsif, utang berbunga tinggi yang dipakai untuk membiayai gaya hidup gengsi akan menjadi awal dari kehancuran finansial.

Sebelum Anda menandatangani formulir pengajuan kredit atau menyetujui pinjaman online, tanyakan 7 pertanyaan kritis ini kepada diri Anda sendiri:

7 Pertanyaan Kritis Uji Kelayakan Berutang

  1. Apakah utang ini untuk membiayai aset produktif atau barang konsumtif?
    Utang Produktif: KPR rumah pertama, modal ekspansi usaha, atau laptop untuk bekerja. Utang Konsumtif: Cicilan liburan, ganti gadget baru karena gengsi, pesta resepsi, atau nongkrong di kafe.
  2. Berapa suku bunga tahunan efektif (APR) menyeluruh?
    Jangan tertipu bunga bulanan yang terdengar murah. Tanyakan total APR termasuk biaya provisi, admin, dan asuransi jiwa kredit.
  3. Apakah total cicilan bulanan saya masih di bawah 30%–35% gaji?
    Jumlahkan cicilan baru ini dengan cicilan Anda yang sudah berjalan. Jika totalnya melebihi 35% penghasilan bulanan, tolak tawaran pinjaman tersebut demi keselamatan dompet Anda.
  4. Apa rencana cadangan jika penghasilan saya tiba-tiba turun 20%?
    Jika terjadi pemotongan tunjangan kerja, omzet bisnis lesu, atau sakit, apakah Anda memiliki tabungan dana darurat untuk menutup minimal 3 bulan cicilan?
  5. Berapa total uang yang harus saya kembalikan sampai lunas?
    Kalikan cicilan bulanan dengan total tenor bulan. Apakah barang yang Anda beli layak dihargai sebesar total uang yang Anda bayarkan ke bank?
  6. Apakah ada denda penalti jika saya melunasi utang lebih cepat?
    Pastikan Anda memiliki kebebasan untuk melunasi utang sewaktu-waktu saat ada rezeki tanpa dikenakan sanksi denda yang mencekik.
  7. Apakah lembaga kreditur ini berizin dan diawasi resmi oleh OJK?
    Jangan pernah meminjam dari fintech atau koperasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).