Kemudahan teknologi pinjaman online sering dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan siber untuk menjebak masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat. Berkedok pinjaman tanpa syarat dan cair dalam 5 menit, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin OJK dan menerapkan skema pemerasan yang menghancurkan reputasi korbannya.

Ciri-Ciri Utama Pinjol Ilegal

  • Menyadap Kontak dan Galeri: Memaksa izin akses kontak telepon saat aplikasi dipasang untuk digunakan meneror keluarga dan rekan kerja korban.
  • Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal: Bunga harian bisa mencapai 1% - 3% per hari dengan potongan biaya admin di awal mencapai 30% - 50% dari pinjaman.
  • Tenor Sangat Singkat: Menjanjikan pinjaman 3 bulan, namun setelah cair nasabah dipaksa melunasi hanya dalam waktu 5 hingga 7 hari.
  • Penagihan Kasar dan Pelecehan: Menggunakan ancaman penyebaran data pribadi, foto editan tidak senonoh, dan pesan fitnah ke seluruh nomor kontak ponsel.

Cara Melindungi Diri

Selalu cek legalitas penyelenggara pinjol melalui kontak resmi WhatsApp OJK (081-157-157-157) atau website resmi ojk.go.id sebelum mengajukan pinjaman. Jangan pernah tergoda tautan APK dari nomor asing.