Kehilangan pekerjaan, kebangkrutan usaha, atau biaya pengobatan darurat dapat membuat cicilan pinjaman yang awalnya lancar menjadi tidak tertanggung. Reaksi umum masyarakat adalah panik atau menghindar dari telepon penagih. Padahal, bank resmi memiliki divisi khusus dan regulasi OJK yang mengatur hak restrukturisasi bagi nasabah yang beriktikad baik.

Mengapa Bank Mau Memberikan Keringanan?

Menagih utang macet lewat jalur hukum memakan waktu dan biaya mahal bagi bank. Bank jauh lebih diuntungkan jika nasabah tetap bisa membayar pokok utang meskipun dengan jangka waktu yang lebih panjang atau bunga yang dipangkas.

Langkah Praktis Mengajukan Keringanan Utang

  1. Hitung kemampuan bayar riil Anda per bulan setelah dikurangi kebutuhan pokok makan dan tempat tinggal.
  2. Datangi kantor cabang bank penerbit pinjaman atau hubungi bagian collection/remedial sebelum melewati batas jatuh tempo.
  3. Jelaskan kendala objektif yang Anda hadapi disertai bukti pendukung resmi.
  4. Ajukan surat permohonan restrukturisasi tertulis dan simpan tanda terima serta surat kesepakatan resmi dari bank.